Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator untuk Tambang Emas Ilegal

Polda Sumut Amankan Dua Alat Berat Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan dua unit alat berat ekskavator yang diduga kuat akan dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan emas secara ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Operasi pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang marak terjadi di daerah tersebut.

Operasi Gabungan di Pagi Buta

Pengamanan kedua alat berat tersebut dilaksanakan melalui operasi gabungan yang melibatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut bersama Satuan Brimob Polda. Aksi ini berlangsung pada hari Senin, 2 Maret 2026, tepatnya sekitar pukul 06.00 WIB di pagi hari. Kedua ekskavator tersebut rencananya akan dibawa masuk ke dua titik lokasi tambang ilegal yang terletak di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.

Hambatan dalam Proses Pengamanan

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, proses pengamanan alat berat sempat mengalami kendala akibat adanya upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu. "Iya, benar personel kami berada di lokasi. Namun kami mendapat upaya-upaya intervensi," jelas Ferry melalui pernyataan tertulisnya. Meskipun menghadapi hambatan tersebut, tim gabungan berhasil menyelesaikan operasi dan membawa alat bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas

Lokasi pertambangan ilegal yang menjadi sasaran operasi ini masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) 8, Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian, aktivitas pengerukan hutan untuk keperluan tambang telah terdeteksi berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir.

Awalnya, warga setempat hanya memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Namun, dalam waktu yang relatif singkat, jumlah alat berat yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut dilaporkan terus bertambah, menunjukkan skala operasi yang semakin meluas.

Dampak Lingkungan dan Hukum

Praktik penambangan emas ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama di kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Operasi pengamanan alat berat oleh Polda Sumut ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas tambang tanpa izin serta menjaga kelestarian ekosistem hutan di Mandailing Natal.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik praktik tambang emas ilegal tersebut serta menindak tegas semua pihak yang terlibat.