Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Kerugian Negara dan Kekurangan Keuntungan di Sidang LNG
Ahli Hukum Jelaskan Kerugian Negara vs Kekurangan Keuntungan

Ahli Hukum Pidana Jelaskan Perbedaan Kerugian Negara dan Kekurangan Keuntungan di Sidang Kasus Korupsi LNG

Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Persidangan ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026.

Agus dihadirkan oleh terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, untuk memberikan penjelasan hukum terkait perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kekurangan keuntungan korporasi.

Pertanyaan Kunci dari Pengacara Terdakwa

Pengacara Hari, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan pertanyaan mendasar mengenai apakah kerugian dalam aksi korporasi dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Dia menekankan konteks PT sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi dalam bentuk perseroan terbatas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Mohon pendapat ahli, manakah kerugian itu bisa dikatakan sebagai kerugian negara, manakah itu adalah sebagai kerugian korporasi? Dalam hal ini kita bicara PT ya, BUMN, yang bentuknya perseroan terbatas," ujar Wa Ode.

Dia melanjutkan dengan ilustrasi praktik niaga BUMN yang kadang untung dan kadang rugi, serta menanyakan apakah kerugian dalam aksi korporasi tanpa unsur suap, manipulasi, atau conflict of interest dapat dikaitkan dengan kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 2 dan 3.

Penjelasan Prof Agus Surono

Agus memberikan penjelasan tegas bahwa tanpa adanya unsur-unsur pidana seperti suap, manipulatif, atau conflict of interest, maka tidak ada strafbaar feit atau tindak pidana dalam perbuatan tersebut.

"Kalau tidak ada yang tadi Saudara sampaikan, maka ini tidak ada yang namanya strafbaar feit dalam perbuatan itu. Kalau tidak strafbaar feit maka ya tidak ada pidana. Kira-kira begitu kan logika hukumnya," jawab Agus.

Dia menekankan bahwa kerugian keuangan negara dan berkurangnya keuntungan sebuah korporasi adalah dua hal yang berbeda. Agus meminta agar hal ini dipahami dengan baik dan dapat ditanyakan lebih lanjut kepada ahli lainnya.

"Berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara itu adalah hal yang berbeda. Kan, tadi Saudara selalu mengilustrasikan ini untung, ternyata untung, ternyata untung. Maka, saya berpandangan harus dibedakan antara berkurangnya keuntungan dengan kerugian keuangan negara," tambahnya.

Latar Belakang Dakwaan dalam Kasus Korupsi LNG

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah mendakwa dua terdakwa baru dalam kasus korupsi pengadaan LNG, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.

Keduanya didakwa bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah lebih dulu divonis bersalah. Dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113 juta atau setara Rp 1,9 triliun.

Jaksa menjelaskan bahwa kerugian ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI. Pembelian gas dilakukan dengan alasan stok gas dalam negeri terbatas, namun tanpa analisis keekonomian final, menyebabkan over supply LNG.

Pertamina kemudian menjual LNG impor yang surplus kepada pembeli di luar negeri pada periode 2019-2023 secara rugi, dengan total kerugian mencapai USD 92,6 juta ditambah suspension fee USD 10 juta.

Kasus ini terus berkembang dengan berbagai saksi dan ahli yang dihadirkan untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi di sektor energi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga