Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah, Tiru Kasus Yaqut
Abdul Wahid Minta Jadi Tahanan Rumah Tiru Yaqut

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Minta Status Tahanan Rumah, Mengikuti Jejak Mantan Menag Yaqut

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru, penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid secara resmi mengajukan permohonan agar kliennya dialihkan dari Rutan Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permohonan ini mengacu pada preseden kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya juga mendapatkan perlakuan serupa.

Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Pemerasan di UPT PUPR Riau

Sidang tersebut membahas dakwaan atas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yang turut hadir dalam persidangan adalah Arief Setiawan dan Dani Nursallam.

Penasihat hukum Abdul Wahid menyampaikan tiga poin utama dalam sidang pembacaan dakwaan. Pertama, pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua, mereka meminta agar pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah dengan alasan ruangan sidang yang sempit dan banyaknya penasihat hukum yang hadir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," tegas penasihat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, Kamis (26/3/2026).

Permohonan Tahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan dan Preseden Yaqut

Poin ketiga yang diajukan adalah permintaan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pekanbaru ke tahanan rumah. Penasihat hukum mengungkapkan bahwa permohonan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat 5 dan 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta adanya preseden dari kasus Yaqut Cholil Qoumas.

"Alasannya adalah kondisi kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan adanya surat jaminan dari keluarga," jelas penasihat hukum tersebut. Permohonan ini menekankan bahwa pengalihan serupa pernah diberikan kepada Yaqut beberapa waktu lalu, sehingga diharapkan dapat diterapkan juga dalam kasus ini.

Majelis hakim yang memimpin sidang kemudian menanyakan langsung kepada Abdul Wahid apakah ada hal lain yang ingin disampaikan. Dengan singkat, Abdul Wahid menjawab, "Sama," yang mengindikasikan bahwa ia setuju dengan seluruh permohonan yang diajukan oleh penasihat hukumnya.

Konteks Maraknya OTT Kepala Daerah oleh KPK

Kasus ini terjadi dalam konteks maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah kepala daerah. Sebelumnya, seorang politikus NasDem menyatakan bahwa tindakan tersebut belum memberikan efek jera yang signifikan. Sidang terhadap Abdul Wahid menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan permohonan tahanan rumah yang mengikuti pola kasus korupsi tingkat tinggi lainnya.

Proses hukum terhadap Gubernur Riau nonaktif ini masih akan berlanjut, dengan sidang-sidang berikutnya dijadwalkan untuk membahas lebih lanjut dakwaan dan pembuktian. Masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan di Riau.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga