KPK Umumkan 96,24% Penyelenggara Negara Telah Lapor Kekayaan untuk Periode 2025
96,24% Penyelenggara Negara Sudah Lapor Kekayaan 2025

KPK Umumkan 96,24% Penyelenggara Negara Telah Lapor Kekayaan untuk Periode 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan capaian signifikan dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk periode tahun pelaporan 2025. Sebanyak 96,24 persen dari total penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan LHKPN mereka dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan partisipasi luas para penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban transparansi, yang merupakan bagian integral dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. "Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Budi Prasetyo, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 3 April 2026.

Kepatuhan Kolektif di Berbagai Sektor

KPK memandang tingginya tingkat pelaporan tersebut sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor pemerintahan dan badan usaha. Pencapaian ini tidak hanya sekadar angka, tetapi juga indikator penting bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi, terutama dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa LHKPN berperan sebagai alat kontrol publik yang memungkinkan masyarakat untuk memantau kekayaan pejabat negara, sehingga dapat mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang atau praktik koruptif sejak dini.

Rincian Capaian per Sektor

Berikut adalah rincian capaian pelaporan LHKPN per sektor untuk periode 2025:

  • Sektor Yudikatif: Mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,99 persen, dengan 19.014 dari 19.015 orang telah melapor.
  • Sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD): Mencapai 97,06 persen, dengan 44.732 dari 46.085 orang telah melapor.
  • Sektor Eksekutif: Mencapai 96,75 persen, dengan 335.432 dari 346.690 orang telah melapor.
  • Sektor Legislatif: Mencatatkan 82,21 persen, dengan 16.729 dari 20.348 orang yang melapor.

Perbedaan angka kepatuhan antar sektor ini menunjukkan variasi dalam tingkat kesadaran dan komitmen terhadap prinsip transparansi, dengan sektor yudikatif menjadi yang paling patuh dan sektor legislatif masih perlu peningkatan.

Proses Verifikasi dan Publikasi

Setelah menerima laporan, KPK akan segera melakukan proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan. Laporan yang telah dinyatakan lengkap kemudian akan dipublikasikan dalam laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

"Masyarakat dapat mengakses dan memantau LHKPN yang telah dinyatakan lengkap melalui laman elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," tambah Budi Prasetyo. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Dengan capaian 96,24 persen ini, KPK optimis bahwa budaya transparansi dan integritas semakin menguat di kalangan penyelenggara negara. Namun, tetap diperlukan upaya berkelanjutan untuk mencapai target 100 persen kepatuhan, terutama dengan fokus pada sektor-sektor yang masih tertinggal seperti legislatif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga