8 Terdakwa Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Dituntut Hukuman Penjara 4 hingga 9,5 Tahun
Jakarta - Sidang tuntutan terhadap delapan terdakwa dalam kasus korupsi dan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah digelar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara bervariasi dari 4 hingga 9,5 tahun bagi para terdakwa.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker selama periode 2017 hingga 2025. Nilai total pemerasan yang dilakukan mencapai Rp135,29 miliar, yang digunakan untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Rincian Tuntutan Hukuman bagi Para Terdakwa
Berikut adalah daftar lengkap tuntutan yang diajukan jaksa terhadap delapan terdakwa dalam kasus ini:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025. Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023. Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019. Dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025. Dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025. Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Jaksa
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa bersalah melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi pertimbangan memberatkan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan faktor meringankan, seperti pengakuan jujur dari para terdakwa atas perbuatannya, tanggungan keluarga yang dimiliki, serta catatan bersih sebelumnya yang belum pernah dihukum. Meski demikian, besarnya kerugian negara yang ditimbulkan membuat tuntutan tetap berat.
Kasus ini bermula dari dakwaan yang diajukan pada Jumat, 12 Januari 2026, di mana jaksa mengungkap bahwa para terdakwa memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk memberikan uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan izin tidak akan diproses. Barang yang diminta termasuk satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Dengan tuntutan ini, pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan mencerminkan komitmen negara dalam memerangi korupsi, terutama di sektor publik yang melibatkan perizinan tenaga kerja asing.



