Delapan Terdakwa Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Hadapi Tuntutan Berat
Jakarta - Sidang tuntutan kasus korupsi yang mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah digelar. Sebanyak delapan terdakwa yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) dituntut hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 hingga 9,5 tahun.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026. Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum juga meminta pembayaran denda dan uang pengganti yang mencapai miliaran rupiah kepada para terdakwa.
Rincian Tuntutan untuk Setiap Terdakwa
Berikut adalah daftar lengkap tuntutan yang dijatuhkan terhadap delapan terdakwa dalam kasus ini:
- Putri Citra Wahyoe, mantan Petugas Hotline RPTKA dan Verifikator Pengesahan RPTKA, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 6,39 miliar.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 551,16 juta.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 5,24 miliar.
- Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
- Haryanto, mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta dan PKK, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta, dan uang pengganti Rp 84,72 miliar.
- Wisnu Pramono, mantan Direktur PPTKA, dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta, dan uang pengganti Rp 25,2 miliar.
- Devi Angraeni, mantan Direktur PPTKA, dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 3,25 miliar.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,48 miliar.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Jaksa
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka dituduh melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker selama periode 2017 hingga 2025.
"Para terdakwa memaksa para pemberi kerja serta agen pengurusan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan RPTKA tidak akan diproses," tegas jaksa dalam pembacaan surat dakwaan.
Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 135,29 miliar. Selain uang, barang yang diminta termasuk satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Faktor Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa mengemukakan beberapa pertimbangan. Faktor memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, faktor meringankan mencakup pengakuan jujur dari terdakwa, tanggungan keluarga, serta catatan bersih sebelumnya.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi sistemik di sektor pengurusan izin tenaga kerja asing. Sidang selanjutnya akan menentukan putusan akhir dari majelis hakim.



