Warga negara Italia berinisial GI (24) yang viral karena mengamuk dan melawan polisi saat ditilang di Denpasar, Bali, akhirnya dideportasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi GI pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sinergi Imigrasi dan Kepolisian
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan deportasi ini merupakan hasil sinergi antara imigrasi dan kepolisian. "Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujarnya, seperti dilansir detikBali, Rabu (29/4/2026).
Teguran Keras untuk WNA
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan seluruh WNA yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan tidak menghormati hukum Indonesia akan menghadapi sanksi serupa. "Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini," kata Sengky.
Pelanggaran dan Sanksi
Berdasarkan data perlintasan, GI tercatat memasuki Indonesia pada 8 April 2026 melalui Bandara Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan, dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh fakta kejadian dan dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sekaligus mengusulkan namanya masuk daftar penangkalan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban umum di Bali.



