Sidang Perdana Penyerangan Air Keras Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer

Jakarta - Kasus dugaan penyerangan air keras terhadap Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus memasuki babak baru pada Rabu, 29 April 2026. Empat orang pelaku akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Para terdakwa akan disidangkan oleh tiga hakim berlatar militer, yaitu Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin.

Transparansi Persidangan Dijamin TNI

Meskipun persidangan berlangsung di Pengadilan Militer, pihak TNI menjamin bahwa proses hukum akan digelar secara transparan dan terbuka untuk umum. Publik dipersilakan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan. "Pengadilan Militer terbuka untuk umum, sama dengan Pengadilan Negeri. Jadi, fakta persidangan, perjalanan persidangan silakan datang, silakan tonton kalau mau," ujar Fredy kepada awak media pada Kamis, 16 April 2026 di Jakarta.

KontraS dan TAUD Tolak Hadiri Sidang

Meski demikian, pihak pembela Andrie Yunus yang diwakili oleh KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak akan menghadiri persidangan tersebut. Mereka menilai sidang ini hanya bentuk sandiwara tanpa niat untuk mengungkap otak sebenarnya di balik operasi penyerangan air keras terhadap Andrie. "Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," tutur Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Agenda Sidang Perdana: Pembacaan Surat Dakwaan

Pada persidangan perdana, hakim mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP
  • Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP

Kasus ini bermula dari penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus pada 14 Maret 2026 di Yogyakarta. Hingga kini, publik masih menantikan pengungkapan dalang di balik serangan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga