Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur tidak resmi. Praktik ini dinilai rawan penipuan dan pemalsuan dokumen negara.
Polri Satu-Satunya Penerbit SIM yang Sah
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM di Indonesia. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Wibowo dalam keterangannya pada Senin, 15 Juni 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan SIM diterbitkan oleh Polri. Sementara itu, Pasal 87 ayat (3) mengatur kewajiban Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.
SIM sebagai Dokumen Negara
Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi, melainkan dokumen negara yang menjadi bukti kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor. Penerbitannya melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.
“Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi atau penawaran pembuatan SIM di luar prosedur resmi. Masyarakat diminta mengurus SIM melalui saluran resmi Polri untuk menghindari penipuan dan penggunaan dokumen tidak sah.
Polri berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan teknologi informasi. “Dengan sistem yang resmi dan terintegrasi, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat,” pungkas Wibowo.



