Dua orang lurah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial ZM (53) dan RAK (41), akan segera menghadapi sidang disiplin. Mereka terpergok sedang berpesta minuman keras bersama dua orang wanita di kantor Kelurahan Poasia.
Sanksi Tegas Menanti
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, keduanya akan dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara. "Iya, jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN," ujarnya kepada wartawan pada Senin (15/6).
Yusnita menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sidang disiplin tanpa perlu melalui pemeriksaan awal di inspektorat. "Tidak perlu lagi pemeriksaan karena permasalahannya sudah jelas. Yang akan dilakukan nanti, keduanya diproses melalui sidang majelis penjatuhan sanksi disiplin ASN, dan inspektorat merupakan salah satu anggota majelis," jelasnya.
Persiapan Administrasi
Saat ini, Pemerintah Kota Kendari sedang menyiapkan segala kebutuhan administrasi untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut. "Administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN," kata Yusnita.
Ia menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, petugas kepolisian mengamankan dua oknum lurah tersebut yang nyaris menjadi sasaran amukan warga. Peristiwa terjadi pada Jumat (12/6) malam, di mana Lurah Poasia, ZM, dan Lurah Talia, RAK, menggelar pesta miras di kantor Lurah Poasia sambil memesan dua wanita melalui aplikasi. Namun, mereka terlibat cekcok karena harga yang disepakati tidak sesuai.
Pertengkaran itu didengar oleh sejumlah masyarakat setempat yang kemudian mendatangi lokasi. Warga emosi setelah melihat kondisi kantor pemerintahan tersebut dijadikan sebagai lokasi prostitusi. "Dua wanita ini dipesan melalui aplikasi hijau, sementara ini masih kita dalami," ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, pada Minggu (14/6).
Petugas berhasil mengamankan kedua lurah beserta dua wanita tersebut sebelum warga bertindak lebih jauh. Kasus ini kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kendari untuk menindak tegas pelanggaran disiplin ASN.



