Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, termasuk Ahmad Mursidi yang berstatus tersangka kasus tabrak lari. Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin mendesak agar Mursidi segera dicopot dari jabatannya.
Desakan Pencopotan Ahmad Mursidi
Fuhaira Amin menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah meminta agar Mursidi dicopot. Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami dari awal sudah menyampaikan untuk dicopot, kalau saya sangat jelas copot Pak Mursidi dan BKPSDM,” kata Fuhaira kepada wartawan pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa tuntutan masyarakat juga mendesak agar Mursidi dicopot guna menghindari konflik kepentingan. “Tuntutannya masyarakat saat ini (Ahmad Mursidi) mesti dicopot, supaya tidak ada conflict interest,” ujarnya.
Proses Pelantikan
Pelantikan digelar di Oproom Setda Pandeglang. Empat pejabat dilantik secara langsung, yaitu Yahya Gunawan Kasbin, Hasan Bisri, Gimas Rahadyan, dan Firmansyah. Sementara Ahmad Mursidi mengikuti pelantikan secara daring.
Dalam sambutannya pada Selasa, 26 Mei 2026, Bupati Dewi menekankan pentingnya inovasi dan kerja cepat. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak,” ujarnya.
Bupati juga meminta para pejabat untuk tidak takut berinovasi dan terus bertransformasi. “Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Daftar Pejabat Baru yang Dilantik
- Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat
- Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak
- Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
Kasus Tabrak Lari
Ahmad Mursidi, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani (pedagang) dan Muhamad Milal (siswa). Kapolres membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.



