Viral Pengeroyokan di Kemayoran, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Viral Pengeroyokan di Kemayoran, Dua Tersangka Ditetapkan

Polisi mengungkap kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, tepatnya di depan SPBU Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial SS (26) dan ASA (23).

Pengungkapan Kasus

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas. Polisi menemukan video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan oleh sekelompok orang di jalanan.

“Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, Kepolisian melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui,” kata Roby, dikutip Rabu (27/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah identitas korban diketahui, polisi meminta korban datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, insiden tersebut melibatkan empat orang pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Roby menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya, EBTW, hendak mengisi bahan bakar menggunakan sepeda motor. Saat berada di lokasi, keduanya melihat seorang sopir taksi terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Namun, upaya melerai justru berujung pengeroyokan.

“Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku. Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA,” ungkap Roby.

Melihat rekannya dianiaya, FMS berusaha membantu. Namun, ia justru ikut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku. Roby menuturkan, polisi sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada lingkungan sekitar pelaku melalui pos-pos kamtibmas dan tokoh masyarakat setempat.

“Melalui pendekatan tersebut, Kepolisian memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku agar para tersangka bersikap kooperatif,” jelasnya. Hasilnya, kedua tersangka akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026) dini hari.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun, bergantung pada tingkat luka yang dialami korban.

“Saat ini, Kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum,” tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga