Viral Bayar Parkir 2 Kali di Blok M Square, 10 Jukir Liar Ditertibkan Petugas
Video viral di media sosial yang menampilkan protes warga terkait pungutan parkir liar hingga harus membayar dua kali di kawasan Blok M Square, Jakarta, telah memicu tindakan tegas dari pihak berwenang. Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan kini memasang spanduk larangan adanya pungutan liar di area tersebut.
Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), seperti dilaporkan kantor berita Antara.
Penindakan Terkoordinasi dengan Satpol PP
Bernad menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan dengan menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya praktik juru parkir liar yang meresahkan pengunjung.
"Kami telah menindak 10 juru parkir liar di parkiran Blok M Square, usai adanya video viral tersebut," ujar Bernad. Ia menambahkan bahwa penindakan telah dilaksanakan pada Selasa (31/3) sore pukul 17.00 WIB, dengan melibatkan Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Blok M Square.
Sebanyak 10 juru parkir liar tersebut ditertibkan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pungutan liar. Mereka berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.
Spanduk Larangan dan Sanksi Tegas
Di kawasan Blok M Square, kini telah terpasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar. Bernad menegaskan bahwa Best Parking, sebagai pengelola, telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi tersebut.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda. "Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," kata Nanto.
Sebanyak 10 juru parkir liar yang diamankan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub. Nanto mengingatkan, "Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat."
Penertiban PKL dan Imbauan kepada Pengunjung
Selain menertibkan juru parkir liar, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan Blok M Square.
Pengunjung diimbau agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan secara resmi di area yang telah disediakan oleh pengelola. Dengan demikian, diharapkan praktik pungutan liar dapat diminimalisir dan pengalaman berbelanja atau berkunjung menjadi lebih aman dan nyaman.
Kondisi parkir liar di Blok M Square saat ini telah diawasi ketat oleh petugas parkir resmi, menandakan komitmen pihak berwenang dalam menanggapi keluhan masyarakat secara cepat dan efektif.



