Tiga pria yang kerap beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dibekuk polisi setelah menjalankan aksi perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Para pelaku diketahui menyasar pengendara di jalan, lalu menakut-nakuti korban agar menyerahkan barang berharganya.
Penangkapan Tersangka
Wakapolsek Palmerah AKP Imam mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan. Ketiga pelaku berinisial D, M, dan H ditangkap pada Selasa, 19 Mei 2026. Mereka diketahui beberapa kali beraksi di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan K.S. Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Modus Operandi
Imam menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban yang sedang berkendara, lalu berpura-pura menjadi anggota polisi. Korban kemudian ditanya apakah membawa obat-obat terlarang. Dalam kondisi panik dan takut, korban biasanya menyerahkan tas atau barang bawaannya untuk diperiksa. Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur barang berharga milik korban.
Frekuensi Aksi
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi kriminal tersebut. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah Palmerah. Meski mengaku sebagai polisi, para pelaku ternyata tidak membawa identitas palsu maupun senjata api saat beraksi. Pelaku hanya mengancam saja, mengaku-ngaku polisi, seolah-olah mereka membawa senjata padahal tidak.
Tujuan Kejahatan
Uang hasil kejahatan disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.



