Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Juli 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat. Pertemuan ini merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi kebangsaan MPR menjelang Sidang Tahunan MPR 2026.
Pimpinan yang Hadir dan Tujuan Pertemuan
Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Rusdi Kirana diterima langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta para hakim konstitusi lainnya. Muzani menyatakan, "Tadi kami sampaikan, sebagai rangkaian dari agenda tersebut (Sidang Tahunan MPR), maka kami hari ini memulai silaturahmi kebangsaan ke berbagai lembaga negara yang diawali dengan silaturahmi ke Mahkamah Konstitusi."
Koordinasi Tanpa Mencampuri Kewenangan
Dalam pertemuan tersebut, MPR dan MK membahas penguatan koordinasi dalam menjaga konstitusi. Muzani menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing lembaga. "Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun, (fokus pada) upaya bagaimana antara MPR dan MK saling memberikan kontribusi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujarnya.
Muzani menjelaskan peran masing-masing lembaga berdasarkan konstitusi: "MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar kewenangannya adalah menafsirkan Undang-Undang Dasar." Ia menambahkan bahwa kedua lembaga sepakat untuk tetap menjalankan fungsi konstitusional masing-masing, namun komunikasi intensif akan terus dijalin, khususnya dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran hukum tertinggi negara.
Harapan MPR untuk Didengar MK
Muzani berharap pandangan MPR dapat didengar oleh MK saat menangani perkara yang berkaitan erat dengan tafsir konstitusi. "Karena Undang-Undang Dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja adalah MPR," paparnya. "Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," lanjut Muzani.
Penandatanganan MoU Antara MPR dan MK
Dalam kesempatan yang sama, MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman (MoU). Muzani menyatakan, "Hari ini tadi kami sudah menandatangani—saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi—MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang mana MPR juga mendapatkan tembusan. Dalam banyak hal nanti, MPR akan diminta keterangannya saat MK menyusun amar keputusan itu."
Salah satu poin kerja sama tersebut adalah pemberian salinan putusan MK kepada MPR, serta mekanisme pemberian keterangan oleh MPR dalam perkara konstitusi. Muzani menambahkan bahwa pertemuan tersebut juga mengulas beberapa gugatan yang bersinggungan langsung dengan UUD 1945. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tidak semua perkara di MK memerlukan keterlibatan MPR. "Iya, tadi kita bicara tentang beberapa keputusan ataupun gugatan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Dasar tentu saja. Tetapi karena tidak semua keputusan kaitannya langsung—ada yang hanya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang—maka tidak semua perkara nanti MPR akan dimintai keterangan. Hal itu cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR," terangnya. "Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan," pungkas Muzani.



