Polisi menangkap selebgram Adam Deni Gearaka (30) setelah ia merusak sebuah ruko dan memamerkan airsoft gun di wilayah Jakarta Utara. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Adam Deni.
Hasil Tes Urine Negatif
Hasil tes urine menunjukkan Adam Deni negatif mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. "Negatif hasilnya, betul (sadar saat melakukan aksinya)," kata Bima saat dihubungi, Selasa (23/6/2026). Adam Deni mengaku dalam keadaan sadar saat melakukan aksi perusakan tersebut. Meski demikian, ia belum menunjukkan penyesalan. Bima menambahkan bahwa Adam Deni sebelumnya memiliki perkara di Bareskrim dengan vonis sekitar satu tahun lebih.
Status Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Saat ini Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait perusakan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi Perusakan
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti menjelaskan bahwa korban, pemilik toko, melaporkan aksi Adam Deni melalui layanan 110. Perusakan pertama terjadi pada Rabu (17/6) malam di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Keesokan harinya, Adam Deni kembali merusak mobil korban yang terparkir.
Polisi segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengecekan. Delapan orang saksi diperiksa, dan sejumlah barang bukti diamankan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Adam Deni.
Barang Bukti Airsoft Gun
Polisi mengamankan satu buah senjata api jenis airsoft gun yang diduga dipamerkan Adam Deni untuk mengancam sejumlah pihak di lokasi. "Kami amankan senjata api atau dapat kami analisa itu adalah sebuah airsoft gun yang dibawa atau dikuasai oleh tersangka tersebut," kata Bima.



