Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar paket berisi sabu seberat 1,4 kilogram yang dikamuflase dalam speaker aktif dan laptop. Operasi ini dilakukan di wilayah Lampung dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dan berujung pada penangkapan empat tersangka.
Pengungkapan di Pelabuhan Bakauheni
Kasus ini terungkap pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari, saat personel gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Petugas memeriksa penumpang bus yang membawa barang mencurigakan.
"Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram," jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Controlled Delivery ke Lombok
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba melaksanakan controlled delivery menuju Lombok, NTB untuk mengidentifikasi penerima dan jaringan. Dalam pemeriksaan ulang terhadap barang bawaan tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop.
"Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendry Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok," jelasnya.
Penemuan Paket Tambahan di dalam Bus
Hasil interogasi terhadap tersangka Hendry dan Yulio Fikri mengungkapkan masih ada tiga paket sabu yang ditinggalkan di dalam bus tersebut. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin dan melakukan pemeriksaan ulang terhadap bus, sehingga berhasil menemukan kembali tiga paket sabu dengan total berat bruto 620 gram.
"Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus," imbuh Brigjen Eko.
Pemasok Ditangkap di Sumatera Utara
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Hasil pengembangan menunjukkan pengiriman narkoba ini mengarah kepada tersangka Romatua Harahap alias Rei yang berperan sebagai pemasok narkotika kepada Yulio Rifki dan Hendry Prayogi. Tersangka Romatua ditangkap oleh tim gabungan di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusnirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian," ungkap Brigjen Eko.
Pengejaran Jaringan Lebih Besar
Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke korant Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan narkotika yang terlibat.
"Tersangka Hendry Prayogi menerangkan bahwa setelah mengetahui Yulio Riski ditangkap, dirinya melarikan diri dan menghubungi REI serta Djimi Fatha untuk mengamankan dan mengedarkan narkotika apabila masih terdapat barang yang lolos dari pemeriksaan. Namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan petugas," ungkapnya.
Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Para tersangka dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.



