Polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap G (18), paman yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap keponakannya yang masih berusia 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. G diduga mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksi keji tersebut.
Proses Hukum Menunggu Hasil Visum Psikiatrikum
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan visum psikiatrikum untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar dalam menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kita sudah mengajukan visum psikiatrikum, kita menunggu hasilnya, kita belum bisa simpulkan. Nanti setelah keluar hasilnya, baru kami koordinasikan dengan jaksa baru kami lakukan gelar perkara lagi,” kata Iqbal saat dihubungi pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana dalam kondisi kambuh akut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana. Sebagai gantinya, hakim dapat memerintahkan pelaku untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa atau lembaga rehabilitasi medis.
Ancaman Hukuman dan Penetapan Tersangka
Meskipun masih menunggu hasil tes kejiwaan, G telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP baru (UU 1/2023). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 13 miliar.
“Kami terapkan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar,” jelas Iqbal sebelumnya.
Pengakuan Pelaku: Terganggu saat Main Game
Dalam pemeriksaan, G mengaku kepada polisi bahwa ia merasa terganggu saat bermain game sehingga tega menusuk keponakannya. Korban yang masih balita memanjat di punggung pelaku, yang membuatnya kesal.
“Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut memanjat di punggungnya, pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan,” kata Iqbal pada Jumat (29/5).
Pelaku mengambil dua pisau dari dapur untuk menusuk korban. G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mendorongnya untuk membunuh keponakannya dan ingin segera bertemu Tuhan.
“Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan,” ujar Iqbal.
Kronologi Kejadian
Saat kejadian, hanya pelaku dan korban yang berada di rumah. Mereka tinggal bertiga bersama nenek atau ibu pelaku, yang saat itu sedang pergi bekerja. Nenek korban biasa mencari nafkah dari pukul 16.00 hingga malam hari.
Ketika pulang pada malam itu, sang nenek kaget melihat keduanya terkapar bersimbah darah. Secara spontan, ia mengambil pisau dari tangan tersangka.
“Kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari. Ketika pulang pada malam itu, sang nenek kaget melihat keduanya terkapar bersimbah darah. Dan secara spontanitas, sang nenek mengambil pisau dari tangan tersangka dan mengambil pisau tersebut,” pungkas Iqbal.



