Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya angkat bicara terkait isu diskriminasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional tahun 2026 di Sulawesi Selatan. BPIP dengan tegas membantah adanya praktik diskriminatif dalam proses seleksi tersebut.
Klarifikasi BPIP Soal Isu Diskriminasi
Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyatakan bahwa setiap tahapan seleksi diawasi langsung oleh BPIP. Ia memastikan tidak ada tindakan diskriminasi seperti yang dituduhkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BPIP, Jumat (29/5/2026).
Rima menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut. BPIP telah menurunkan tim untuk memonitor jalannya seleksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kami semua mendukung agar peringatan Hari Lahir Pancasila justru menciptakan harmoni dan persatuan. BPIP, begitu menerima laporan, langsung menerjunkan tim untuk memverifikasi kebenaran isu tersebut dan memastikan penanganannya sesuai peraturan," ujar Rima.
Seleksi Berjalan Objektif
Direktur Penyelenggaraan Program Paskibraka BPIP Pusat Fuad Lutfi sebelumnya juga menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi di Sulsel telah sesuai prosedur baku. Proses seleksi berjalan ketat dengan melibatkan pemerintah daerah, panitia seleksi provinsi, dan tim monitoring dari pusat.
"Pada prinsipnya, seleksi Paskibraka di Sulawesi Selatan dilaksanakan sesuai mekanisme nasional yang berlaku, melibatkan unsur pemerintah daerah dan tim seleksi pusat," kata Fuad dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Ia menjelaskan bahwa seleksi Paskibraka tidak hanya menilai satu aspek tertentu, seperti nilai akademik atau tes wawasan kebangsaan. Penilaian dilakukan secara menyeluruh untuk melihat kesiapan peserta sebagai calon pelaksana tugas kenegaraan.
"Paskibraka bukan sekadar mencari peserta dengan nilai tertinggi pada satu tes, melainkan memilih figur paling siap secara keseluruhan untuk menjalankan tugas kenegaraan," tegas Fuad.
Komponen Penilaian Seleksi
Fuad memaparkan bahwa banyak komponen yang menjadi dasar penilaian, meliputi kesehatan, kesamaptaan, peraturan baris-berbaris (PBB), kepribadian, wawasan kebangsaan, serta kesiapan mental dan disiplin peserta. Seleksi dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga verifikasi nasional. Dari setiap provinsi, dipilih tiga pasang peserta yang selanjutnya mengikuti tahapan seleksi pusat.
Fuad juga meluruskan bahwa keputusan peserta yang mewakili daerah ke tingkat nasional tidak ditentukan oleh satu orang atau satu lembaga, melainkan hasil penilaian kolektif lintas unsur sesuai pedoman nasional BPIP. Pemerintah provinsi memfasilitasi pelaksanaan seleksi tingkat provinsi melalui panitia seleksi daerah, namun penentuan peserta menuju tingkat nasional melibatkan unsur pusat, yaitu BPIP, DPPI Pusat, dan Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Bantahan Narasi Diskriminasi
Dalam polemik yang berkembang, BPIP juga membantah narasi yang mengaitkan seleksi dengan isu suku, agama, ras, atau latar belakang tertentu. Fuad memastikan tidak ada unsur rasisme dan diskriminasi. "Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai berdasarkan indikator seleksi yang telah ditetapkan secara nasional," tegasnya.
Pernyataan Pemprov Sulsel
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga buka suara mengenai isu diskriminasi tersebut. Pemprov Sulsel menyatakan tidak pernah menganulir hasil seleksi karena kewenangan penentuan peserta ke tingkat pusat berada di tangan pemerintah pusat.
"Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, di mana yang diseleksi merupakan utusan terbaik dari kabupaten dan kota. Untuk penentuan ke tingkat pusat dilakukan langsung oleh panitia seleksi pusat yang hadir bersamaan dengan seleksi provinsi," kata Kepala Kesbangpol Sulsel Bustanul, dilansir detikSulsel, Selasa (26/5).
Bustanul menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan kewenangan panitia dari pemerintah pusat yang terdiri atas BPIP, DPPI Pusat, TNI, Polri, dan Setmilpres. Ia juga meminta agar setiap tudingan disertai data dan bukti yang jelas, bukan sekadar narasi atau asumsi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.



