Nur Hasanah Prasetya, seorang terapis spa di Spa Superior Surabaya, didakwa mencuri uang rekan kerjanya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponselnya untuk melakukan transfer secara diam-diam.
Modus Pencurian
Menurut jaksa Hasanudin yang membacakan surat dakwaan, kasus ini bermula saat keduanya bekerja di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya. Dalam keseharian, korban sering menitipkan ponsel kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Nur untuk mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan dalam casing ponsel.
Kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transfer uang secara bertahap. Setelah transfer berhasil, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak mencurigai apa pun. Aksi ini dilakukan pada periode Agustus hingga September 2024.
Kronologi dan Dampak
Pencurian dilakukan secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Korban, Tonny Soegiono, baru menyadari kehilangan uangnya setelah memeriksa saldo rekening. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan berujung pada penetapan Nur sebagai terdakwa.
Jaksa mendakwa Nur dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.



