Seorang terapis spa di Surabaya harus berurusan dengan hukum setelah didakwa mencuri uang milik rekannya hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi gaya hidup mewah, termasuk menginap di hotel berbintang dan berbelanja perhiasan emas.
Kronologi Pencurian
Terdakwa Nur Hasannah Prasetya, yang bekerja sebagai terapis di Spa Superior Surabaya, didakwa mencuri uang milik Tonny Soegiono, rekan kerjanya. Pencurian dilakukan secara bertahap selama bulan Agustus hingga September 2024. Nur memanfaatkan kepercayaan korban yang sering menitipkan telepon genggam saat pergi ke toilet. Dari dalam casing ponsel, Nur mengambil kartu ATM korban dan melakukan transfer dana ke rekeningnya sendiri.
“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula. Sehingga korban tidak menaruh curiga,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Penggunaan Uang Hasil Curian
Uang hasil pencurian tersebut digunakan Nur untuk berbagai keperluan pribadi yang bersifat konsumtif. Ia beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar. Selain itu, Nur juga membeli perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di Royal Plaza dan BG Junction.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa tidak bertindak sendirian. Ia diduga dibantu oleh seorang rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya bekerja di tempat yang sama dengan korban, yaitu Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya.
Dampak dan Proses Hukum
Akibat perbuatannya, Nur Hasannah harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di industri spa untuk lebih waspada terhadap kepercayaan yang diberikan kepada rekan kerja.
Korban, Tonny Soegiono, mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Kini, ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan uangnya dapat dikembalikan.



