Tapir yang sempat viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, dibunuh oleh sekelompok warga. Video yang memperlihatkan bangkai satwa dilindungi itu dipotong-potong kini beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 19 detik yang diterima detikSumbagsel, terlihat bangkai tapir sudah dalam kondisi termutilasi. Kepalanya terpisah dari badan, sementara bagian tubuh lainnya telah dipotong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka. Beberapa pria tampak berada di lokasi penyembelihan. Salah satunya terlihat menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah. Tak jauh dari bangkai tapir, terlihat pula senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh satwa tersebut.
BKSDA Koordinasi dengan Polres Mesuji
Menanggapi video tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut dugaan pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung Itno Itoyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama kepolisian guna memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, hingga mengidentifikasi pelaku.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," kata Itno dilansir detikSumbagsel, Jumat (3/7/2026).
Tapir Dilindungi Undang-Undang
Itno menegaskan tapir atau tenuk merupakan satwa yang dilindungi undang-undang sehingga setiap bentuk perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut dapat diproses secara hukum. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan ilegal terhadap satwa liar yang dilindungi.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah sebelumnya tapir tersebut viral karena terlihat berkeliaran di jalan lintas. Kini, bangkainya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. BKSDA bersama kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.



