Survei: Kepercayaan Publik terhadap Polri Capai 79,2 Persen
Survei: Kepercayaan Publik ke Polri 79,2 Persen

Jakarta - Survei Indonesia Development Monitoring mengungkapkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 79,2 persen. Angka ini menunjukkan tren positif dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu.

Kinerja Penegakan Hukum

Dalam aspek penegakan hukum, survei tersebut mencatat sebanyak 75,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Polri. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Apresiasi Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada personel yang melakukan penyidikan tindak pidana yang menjadi salah satu penyebab bencana alam di Sumatra pada penghujung tahun 2025. Terdapat enam perkara yang disidik terkait penyebab bencana alam banjir di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT TBS di Kabupaten Tapanuli Selatan.
  • Tindak pidana bidang kehutanan dengan tersangka korporasi PT Rimba Jaya.
  • Tindak pidana lainnya dengan tersangka perorangan yang melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Pengungkapan Penyalahgunaan BBM dan LPG

Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG yang masif di seluruh polda jajaran dan oleh tim Bareskrim Polri juga mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Penegakan hukum ini berdampak positif pada penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

Sepanjang tahun 2025, Bareskrim dan Polda jajaran berhasil mengamankan 685 orang pelaku di 583 TKP. Pada periode Januari hingga Mei 2026, mereka mengamankan 540 tersangka di 424 TKP.

Pemberantasan Penyelundupan Pasir Timah

Penegakan hukum terkait penyelundupan pasir timah ke luar negeri juga menjadi prestasi yang membanggakan. Tindakan ini berhasil memutus mata rantai sindikat pengiriman pasir timah ilegal yang merugikan negara hingga sekitar Rp 36 triliun per tahun, dengan estimasi pasir timah yang dijual ke luar negeri mencapai 12.000 ton per tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga