Sopir Transjakarta Tersangka Kasus 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13 Cipulir
Sopir bus Transjakarta berinisial Y secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang dijuluki 'adu banteng' di jalur langit koridor 13, tepatnya di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, sopir Y disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar dua juta rupiah, karena tindakannya mengakibatkan luka ringan serta kerusakan pada kendaraan.
Komaruddin menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlangsung. Meskipun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap sopir Y. "Proses masih dilanjut," jelas Komaruddin. "Sopir tidak ditahan," tambahnya.
Kronologi Kecelakaan Pagi Hari
Kecelakaan ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 pagi, melibatkan dua armada bus Transjakarta di koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah penumpang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis segera.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangan tertulisnya mengonfirmasi bahwa kejadian melibatkan bus dengan nomor operator BMP 263 dan MYS 17100. "Pelanggan yang mengalami luka ringan telah mendapatkan penanganan," ujar Ayu.
Manajemen Transjakarta juga telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas insiden ini. "Transjakarta memohon maaf sebesar-besarnya atas insiden kecelakaan yang melibatkan armada bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13, pagi ini," pernyataan Ayu menegaskan.
Dampak dan Respons Lanjutan
Insiden ini menyoroti pentingnya keselamatan dalam operasional transportasi umum, terutama di jalur khusus seperti jalur langit Transjakarta. Beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan:
- Penanganan Korban: Semua penumpang yang terluka telah mendapat perawatan medis.
- Proses Hukum: Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
- Evaluasi Internal: Transjakarta kemungkinan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi angkutan umum untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan penumpang. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di jalan raya.



