Nasib Sopir Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Senjata Tajam
Setelah sebelumnya terseret dalam pelanggaran lalu lintas, Hafiz Mahendra, sopir Toyota Calya hitam yang viral karena aksi ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, kini menghadapi tuntutan lebih berat. Pria berusia 35 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam oleh pihak kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut ke Kasus Senjata Tajam
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Hafiz Mahendra telah ditahan dengan pasal senjata tajam. "Untuk pelaku sudah ditahan dengan pasal senjata tajam," ujar Hermanto dalam keterangannya pada Sabtu, 28 Februari 2026. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang senjata tajam.
Penetapan ini menambah daftar masalah hukum yang dihadapi Hafiz, setelah sebelumnya ia terlibat dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang viral di media sosial. Saat ini, ia mendekam di balik jeruji Polres Metro Jakarta Pusat menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Aksi Ugal-ugalan yang Memicu Penangkapan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Menurutnya, petugas yang sedang berpatroli di kawasan Jakarta Pusat mendapati perilaku tidak lazim dari pengendara Toyota Calya hitam di tengah kepadatan lalu lintas sore hari.
Berikut adalah urutan kejadian yang diungkapkan polisi:
- Kendaraan berawal dari arah Senen menuju Pasar Baru dengan kecepatan tinggi dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
- Petugas mengikuti kendaraan tersebut yang sempat berputar di depan Koarmada RI, lalu masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.
- Pengemudi memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalan satu arah dari barat ke timur, namun ia melawan arus dengan kecepatan tinggi.
- Di perempatan Koarmada RI, pelanggar masuk ke jalur kanan Jalan Budi Utomo yang jelas-jelas melawan arus.
- Setelah dihentikan petugas, pengemudi memutar arah kembali ke Koarmada RI, mungkin baru menyadari bahwa ia melawan arus.
- Di traffic light Pintu Besi yang sedang merah, dengan banyak kendaraan menumpuk, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama sebelum akhirnya diamankan.
Komarudin menekankan bahwa petugas telah memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain untuk berhati-hati mengingat perilaku ugal-ugalan yang ditunjukkan Hafiz Mahendra.
Klariifikasi Status Penumpang dan Implikasi Hukum
Pihak kepolisian juga telah mendalami hubungan antara pengemudi dengan penumpang yang berada di dalam mobil saat kejadian. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa wanita dan anak yang ikut dalam kendaraan tersebut hanyalah kerabat Hafiz Mahendra dan berstatus sebagai saksi. "Wanita dan anak itu (tersangka) kerabat, dan status saksi saja," jelas Hermanto.
Dengan ditetapkannya Hafiz sebagai tersangka kasus senjata tajam, ia kini menghadapi dua ranah hukum sekaligus: pelanggaran lalu lintas serius dan kepemilikan senjata tajam ilegal. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat viralnya video aksi ugal-ugalan tersebut di media sosial, yang memicu reaksi keras dari masyarakat terhadap perilaku berkendara yang membahayakan.
Polisi terus mendalami motif di balik kepemilikan senjata tajam oleh tersangka, sementara proses hukum untuk kasus lalu lintas juga tetap berjalan. Insiden ini mengingatkan pentingnya kesadaran berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan, terutama di ibu kota yang padat seperti Jakarta.
