Sidang tuntutan terdakwa Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus dugaan kelalaian dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat, digelar hari ini, Senin 11 Mei 2026. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan Sidang Sebelumnya
Sidang sebelumnya sempat ditunda pada 7 Mei 2026 karena jaksa penuntut umum belum siap menyusun tuntutan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada jaksa untuk mempersiapkan tuntutan dan meminta agar tuntutan dibacakan pada hari ini.
"Tanggal 11 (Mei) ya, hari Senin ya?" tanya hakim dalam sidang sebelumnya. "Diusahakan, Yang Mulia," jawab jaksa pada Kamis 7 Mei lalu.
Dakwaan Kelalaian
Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran tersebut mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.
Kebakaran terjadi pada Selasa 9 Desember 2025. Jaksa menyatakan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, dan hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan dimulainya sidang tuntutan hari ini, proses hukum terhadap Michael Wisnu Wardhana memasuki babak baru. Publik menanti keputusan majelis hakim terkait tuntutan jaksa dalam kasus yang menewaskan puluhan karyawan ini.



