Mediasi Sidang Gugatan Lexi Valleno Havlenda Digelar di PN Jakarta Barat
Jakarta, Nusantara Daily – Sidang lanjutan gugatan perdata terkait kecelakaan yang menimpa Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 15 Juli 2026. Agenda utama sidang kali ini adalah proses mediasi antara kedua belah pihak, yaitu pihak penggugat (Lexi Valleno Havlenda) dan pihak tergugat yang diduga bertanggung jawab atas insiden jatuhnya Lexi dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara (Untar).
Peluang Perdamaian Dibahas dalam Sidang Tertutup
Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup untuk umum, kuasa hukum dari kedua sisi menyampaikan kesediaan untuk menempuh jalur mediasi. Pihak adik Keisya Levronka juga secara khusus membahas peluang perdamaian di luar pengadilan. Mediasi ini merupakan langkah awal yang diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang dan berlarut-larut.
Menurut sumber di lingkungan pengadilan, mediasi dipimpin oleh seorang hakim mediator yang ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Barat. Proses mediasi berlangsung selama kurang lebih dua jam dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya. “Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan kesempatan bagi mediasi. Kami optimis bisa mencapai titik temu,” ujar salah satu kuasa hukum yang hadir, namun enggan disebutkan namanya.
Kronologi Singkat Kasus Kecelakaan Lexi Valleno Havlenda
Kasus ini bermula pada awal tahun 2026 ketika Lexi Valleno Havlenda, yang saat itu masih berstatus mahasiswa di Untar, mengalami kecelakaan jatuh dari lantai enam gedung kampus. Insiden tersebut mengakibatkan cedera serius pada korban, termasuk patah tulang dan trauma kepala. Pihak keluarga kemudian menggugat secara perdata pihak universitas dan beberapa individu yang dianggap lalai dalam menjaga keselamatan mahasiswa.
Gugatan perdata diajukan ke PN Jakarta Barat pada Maret 2026 dengan nomor perkara 123/Pdt.G/2026/PN Jkt.Bar. Nilai gugatan yang diajukan tidak disebutkan secara rinci, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah untuk biaya pengobatan, rehabilitasi, dan kerugian immateriil.
Prospek Mediasi dan Dampak bagi Kedua Belah Pihak
Mediasi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik, yaitu Keisya Levronka yang merupakan penyanyi populer. Kehadiran Keisya dalam beberapa sidang sebelumnya turut menarik perhatian media. Jika mediasi berhasil, kasus ini tidak akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya. Namun, jika gagal, perkara akan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hukum Acara Perdata, menilai mediasi adalah langkah tepat untuk menyelesaikan sengketa perdata. “Mediasi memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk bernegosiasi secara langsung dan mencapai solusi yang saling menguntungkan. Ini lebih efisien dibandingkan proses litigasi yang memakan waktu dan biaya besar,” jelasnya.
Sidang mediasi selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan. Publik menanti apakah akan ada titik terang atau justru berlanjut ke proses pengadilan yang lebih panjang.



