Propam Polri Gelar Sidang Etik untuk Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar sidang etik untuk mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang etik tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen kuat institusi kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Dalam pernyataannya di Mabes Polri pada Minggu (15/2/2026), Isir menyatakan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas setiap penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggotanya.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri," tegas Isir.
Dia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, termasuk di dalam tubuh Polri sendiri. Isir juga memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi anggota yang tersangkut kasus narkoba.
"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Justru kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," imbuhnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus narkoba setelah melalui proses gelar perkara pada Jumat (13/2) malam. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dalam gelar perkara tersebut, Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba.
Koper tersebut ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, setelah Paminal Mabes Polri mengamankan Didik pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Penyidik kemudian mengamankan koper dan menemukan barang bukti berupa:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Berdasarkan temuan ini, seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk meningkatkan status Didik menjadi tersangka. Proses penyidikan akan dilakukan dengan menjeratnya menggunakan pasal-pasal terkait, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Sidang etik yang akan digelar oleh Propam Polri merupakan bagian dari proses internal untuk memastikan akuntabilitas dan integritas anggota kepolisian. Langkah ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkelanjutan.
Isir menekankan bahwa pimpinan Polri telah tegas dan menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat dalam jaringan narkotika. "Hal ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap institusi," ucapnya.
Dengan sidang etik yang akan datang, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus memperkuat pesan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi, siapa pun pelakunya.



