Eksekusi Lahan Hotel Sultan Digelar Besok
Jakarta - Sengketa lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, antara pemerintah dengan PT Indobuildco akan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK, eks Kawasan Hotel Sultan, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kronologi Sengketa
Sengketa lahan ini mulai memanas saat masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) dinyatakan habis sejak Maret 2023. HGB tersebut tercatat dengan nomor HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Namun, permintaan itu tidak diindahkan. PPKGBK telah berulang kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco, tetapi tidak pernah mendapat respons. Pada Oktober 2023, PPKGBK memasang spanduk sebagai bagian dari upaya pengosongan lahan Hotel Sultan. Spanduk tersebut bertuliskan bahwa tanah tersebut adalah aset negara milik pemerintah berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK, dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011.
Putusan Pengadilan
Pengosongan lahan ini merupakan bagian dari upaya pengambilalihan Blok 15 kawasan GBK berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. PT Indobuildco kemudian melayangkan gugatan terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait kepemilikan Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat. Melalui dua perkara, Hakim Ketua Guse Prayudi menyatakan negara adalah pemilik sah lahan dan Hotel Sultan. Majelis hakim menyatakan HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan, dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Selain itu, PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007-2023 sebesar US$45.356.473 yang dikonversi ke rupiah saat dibayar.
Putusan PTUN
Di sisi lain, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Mensesneg terkait lahan Hotel Sultan. Putusan tersebut membatalkan surat perintah pengosongan lahan dan tagihan royalti sebesar US$45 juta. Namun, putusan PTUN itu tidak menghalangi upaya pemerintah untuk mengambilalih lahan Hotel Sultan, karena dianggap tidak memengaruhi putusan perdata PN Jakarta Pusat mengenai eksekusi pengosongan lahan.
Konstatering dan Penolakan
Pada 16 Maret lalu, PJ Jakarta Pusat melaksanakan konstatering atau pencocokan data objek sengketa sebagai tindak lanjut dari rencana eksekusi. Meskipun demikian, PT Indobuildco tetap menolak rencana eksekusi tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa jika eksekusi tetap dipaksakan akan menyebabkan berbagai masalah. Ia menilai pernyataan bahwa eksekusi merupakan tahap final terlalu menyederhanakan persoalan hukum, karena di atas tanah tersebut terdapat bangunan hotel, kegiatan usaha, pekerja, tenant, vendor, dan hak-hak pihak ketiga yang tidak dapat diabaikan. "Yang harus dipahami, sengketanya tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan.
Kini, eksekusi lahan Hotel Sultan hanya tinggal menunggu waktu. Jika eksekusi pada Kamis besok berhasil dilakukan, maka lahan Hotel Sultan selanjutnya akan dikelola oleh pemerintah.



