Rekaman CCTV Bongkar Kedok Sindikat Curanmor Bekasi yang Buron Sebulan
Rekaman CCTV Bongkar Kedok Sindikat Curanmor Bekasi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketiga pelaku yang sempat buron selama lebih dari satu bulan akhirnya berhasil diringkus setelah polisi memanfaatkan rekaman CCTV dan penyelidikan intensif.

Penangkapan Setelah Buron Sebulan

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam setiap aksinya. Mereka adalah SI, NK, dan S, masing-masing dengan tugas berbeda, mulai dari eksekutor hingga joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian. Penangkapan dimulai setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada 29 April 2026.

Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi segera melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah pada SI, yang kemudian ditangkap di wilayah Klari, Kabupaten Karawang, pada 8 Juni 2026. Dari pengakuan SI, polisi mengembangkan kasus dan menangkap NK dan S di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada 13 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMax hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket, ponsel, tas, dan rekaman CCTV. Selain itu, ditemukan benda menyerupai senjata api yang ternyata adalah korek api berbentuk pistol, digunakan untuk menakut-nakuti korban jika aksinya dipergoki. Modus operandi mereka adalah menyelinap masuk ke pekarangan rumah korban yang sepi, lalu merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T dalam hitungan detik.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga