Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Razman Arif Nasution Ditahan di Lapas Cipinang

Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penahanan ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Proses Penahanan Razman Arif Nasution

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan penerimaan Razman. "Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Setelah diterima, Razman menjalani tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, dan kesehatan sesuai prosedur operasional standar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Razman terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," jelas Syarpani.

Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Dalam putusan ditegaskan bahwa jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik

Perseteruan antara Hotman Paris dan Razman Nasution memuncak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Hotman Paris mengunggah video kegaduhan tersebut di akun Instagram-nya, @hotmanparisofficial. Dalam video, Razman yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatangi Hotman yang berada di kursi saksi. Razman sempat memegang pundak Hotman sebelum dilerai oleh masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah bahkan terlihat menaiki meja.

Razman didakwa mencemarkan nama baik Hotman Paris dengan menyebarkan narasi bahwa Hotman melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim. Atas perbuatannya, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga