Pemerintah memindahkan sebanyak 263 warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan total warga binaan high risk di Nusakambangan kini mencapai 2.554 orang.
Asal Daerah Warga Binaan
Ratusan warga binaan yang dipindahkan berasal dari berbagai daerah. Rinciannya, Sumatera Utara sebanyak 44 orang, Riau 103 orang, Jambi 42 orang, Sumatera Selatan 11 orang, Lampung 18 orang, dan DKI Jakarta 45 orang.
Pembinaan Maksimum dan Super Maksimum
"263 warga binaan high risk tersebut telah diterima oleh sejumlah lapas di Nusakambangan. Pemindahan dan penerimaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku," kata Mashudi, Jumat (24/4/2026). Selama di Nusakambangan, mereka akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum.
Meskipun demikian, Mashudi memastikan pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif. "Agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya konsen kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," jelasnya.
Penyebab Pemindahan
Pemindahan ini dilakukan karena para warga binaan melakukan pelanggaran lain saat menjalani masa pembinaan. "Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," sebutnya.
Target Perubahan Perilaku
Mashudi menargetkan agar warga binaan tersebut segera mengalami perubahan perilaku yang lebih baik. "Setelah 6 bulan mereka akan diasesmen, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah," paparnya.
Ia mengungkapkan sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk dan turun ke level pengamanan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan. "Dalam pelaksanaan pemindahan dilakukan kolaborasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, dan petugas pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah," pungkasnya.



