SINGAPURA – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Singapura. Korban tidak hanya ditampar, tetapi juga mengalami tindakan yang mempermalukan saat jilbab yang dikenakannya ditarik hingga terlepas di dalam lift.
Vonis Pengadilan Singapura
Sebagaimana diberitakan Channel News Asia (CNA), Pengadilan Singapura pada Rabu (3/6/2026) menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada pelaku, yaitu perempuan pemberi kerja bernama Hasnah Hashim (55).
Selain hukuman penjara, Hasnah Hashim juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 70 juta kepada korban. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan bukti dan kesaksian yang diajukan selama persidangan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam lift sebuah apartemen di Singapura. Pelaku dengan sengaja menarik jilbab korban hingga terlepas, sebuah tindakan yang dinilai sangat merendahkan martabat korban. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan organisasi perlindungan pekerja migran. Mereka mengecam tindakan pelaku dan mendesak pemerintah Singapura untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi PRT asing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura terkait kasus ini. Namun, diharapkan pihak KBRI dapat memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga di luar negeri. Banyak PRT Indonesia yang rentan mengalami perlakuan tidak adil dan kekerasan dari majikan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan negara tujuan untuk memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi.



