Pria Ngamuk Rusak Spion MINI Cooper di Sunter Ditangkap Polisi
Pria Ngamuk Rusak Spion MINI Cooper di Sunter Ditangkap

Pria berinisial GVK yang viral karena merusak spion dan wiper mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap oleh polisi. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kronologi Perusakan

Aksi GVK terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman, pria berkaus hitam dan celana jins itu terlihat memukul spion mobil korban beberapa kali. Peristiwa ini terjadi di Jalan Sunter, Jakarta Utara, dan langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Menurut keterangan dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif GVK murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban. Akibatnya, ia menghadang kendaraan korban, turun, dan menuduh korban telah menabrak mobilnya. Tanpa bukti, GVK kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion dan menekuk wiper mobil korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kerugian Korban Capai Rp 50 Juta

Akibat perbuatan GVK, mobil MINI Cooper milik korban mengalami kerusakan serius. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 50 juta. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Atas kejadian viral tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sudah melakukan pengecekan ke TKP," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Pelaku GVK ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam. "Iya, betul, pelaku sudah diamankan. Betul (mobil korban MINI Cooper)," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah, Jumat (10/7/2026).

Setelah ditangkap, GVK langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Ancaman Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, GVK dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi di jalan raya. Emosi sesaat dapat berakibat fatal dan berujung pada tindak pidana. Polisi mengimbau agar setiap pengendara selalu mengutamakan keselamatan dan menahan diri dalam situasi lalu lintas yang padat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga