Seorang pria berinisial EP (37) ditangkap oleh petugas kepolisian setelah membawa kabur sepeda motor milik temannya yang berinisial PP (23) di wilayah Bojongsari, Depok. Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026) menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 00.00 WIB, saat pelaku sedang berjualan kopi. Kemudian datang seorang teman yang mengendarai motor Kawasaki Ninja milik korban. Pelaku lalu meminjam motor tersebut dengan alasan hendak membeli makan. Setelah motor dipinjamkan, pelaku tidak kembali lagi. Korban mencoba menghubungi nomor pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bojongsari berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor milik korban pada Minggu (10/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Baru Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kepada teman sendiri. Polisi mengimbau agar setiap transaksi peminjaman dicatat atau disertai saksi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.



