Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial T (53) yang diduga mencuri sepeda motor milik keponakannya sendiri di Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menjual motor curian tersebut dan menggunakan uangnya untuk bersenang-senang dengan wanita.
Pengungkapan Kasus Pencurian Motor
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa pelaku merupakan paman kandung dari korban. "Telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, (barang yang dicuri) kendaraan roda dua di wilayah hukum Ciampea, Bogor. Pelaku inisial T, pria berusia 53 tahun, diketahui masih keluarga korban atau paman kandung," ujar Anggi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (14/12/2025) malam. Pelaku mengambil kunci kontak asli kendaraan dari dalam kamar korban yang ada di atas kasur. Setelah itu, pelaku mengambil kendaraan yang diparkir di ruang tamu dan membawa kabur motor tersebut. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya pada 23 April 2026.
Motif dan Hasil Kejahatan
Setelah berhasil mencuri motor, pelaku menjualnya kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang dengan wanita di sebuah penginapan. "Pelaku menjual kendaraan sebesar Rp 3 juta. Pelaku paman kandung korban. Hasil kejahatannya buat bersenang-senang dengan wanita di penginapan," imbuh Anggi.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya lebih berat.



