Medan - Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang menganiaya anak SMP berinisial MHS (15) hingga tewas. Riza tetap dihukum 10 bulan penjara. Putusan ini diambil dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 22 Januari 2026, berdasarkan putusan nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025.
Majelis hakim diketuai oleh Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak, dengan anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan: "Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya."
Kecaman dari LBH Medan
LBH Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum korban mengecam putusan banding tersebut. Kuasa hukum menyebut pihaknya baru menerima informasi tiga bulan setelah putusan dibacakan. Hal ini menyebabkan hak upaya hukum kasasi melalui Oditur Militer, yang seharusnya dapat diajukan dalam 14 hari setelah putusan, menjadi hilang.
Irvan Saputra dari LBH Medan menyatakan: "Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan."
Vonis Sebelumnya
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi. Sertu Riza dihukum dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15). Selain hukuman penjara, Riza juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp 12,7 juta. Oditur sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, namun hakim memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat karena dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban. LBH Medan berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak keluarga korban melalui jalur hukum yang tersedia.



