Prabowo Putuskan Metode Pengangkatan Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Prabowo Putuskan Metode Pengangkatan Kapolri Tetap

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk tidak mengubah metode pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan ini diambil setelah pihaknya menyerahkan laporan akhir kepada Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Perbedaan Pendapat dalam Komisi

Jimly menjelaskan bahwa di internal komisi terdapat perbedaan pandangan mengenai metode pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota berpendapat bahwa pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi melalui konfirmasi atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa mekanisme yang berlaku saat ini sudah tepat. Setelah berdiskusi panjang mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo memberikan arahan untuk tetap mempertahankan sistem yang ada.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri

Jimly menegaskan bahwa Kapolri tetap diangkat oleh Presiden, namun nama calon Kapolri harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. Proses ini, menurut Jimly, bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak untuk menyetujui atau tidak (right to concern) dari DPR. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Praktik Selama Ini

Jimly menambahkan bahwa praktik pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR telah berjalan selama ini. Dalam praktiknya, DPR selalu menyetujui calon yang diajukan oleh Presiden. Presiden hanya mengajukan satu nama, dan DPR memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolaknya. Namun, secara historis, DPR selalu memberikan persetujuan. Setelah diskusi yang mendalam, Presiden Prabowo memutuskan untuk tetap mempertahankan mekanisme yang sudah berjalan.

Laporan Akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Prabowo. Laporan tersebut berisi rekomendasi-rekomendasi untuk reformasi di tubuh Polri. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa akan ada perubahan undang-undang terkait dengan reformasi Polri. Namun, terkait metode pengangkatan Kapolri, Presiden memutuskan untuk tidak mengubahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga