Polri Akan Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR ke Pengusaha
Polri Tindak Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha

Polri Tegaskan Bakal Tindak Ormas yang Minta THR Secara Paksa

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada pengusaha. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Kalau memang terbukti ada bentuk pelanggaran, tentunya dari kepolisian akan mengambil langkah-langkah penindakan," kata Dedi dengan tegas. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik semacam ini, sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan.

Langkah Preemtif dan Penegakan Hukum

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah preemtif, termasuk memberikan imbauan kepada Ormas yang meminta THR agar tidak mengulangi perbuatannya. "Nanti silakan nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip, itu bagian dari kemurahan hati, kalau ada yang mau membantu," ujarnya.

Johnny menambahkan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah eskalasi konflik dan memastikan bahwa THR diberikan secara sukarela, bukan karena paksaan. Namun, jika praktik tersebut sudah meresahkan dan mengarah pada pemerasan, polisi tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan hukum.

"Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan. Tapi itu terakhir lah," tegas Johnny. Pernyataan ini menegaskan komitmen Polri dalam menangani kasus-kasus yang dapat mengganggu stabilitas sosial.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Polri mengimbau masyarakat, terutama pengusaha, untuk segera menghubungi hotline 110 jika mengalami atau menyaksikan praktik pemaksaan dalam pemberian THR oleh Ormas. Langkah ini diharapkan dapat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku dengan cepat.

Dedi Prasetyo menekankan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya penegakan hukum. "Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman, terutama dalam momentum hari raya," ucapnya.

Dengan adanya peringatan ini, Polri berharap dapat mengurangi insiden pemaksaan THR yang kerap terjadi menjelang hari raya, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha yang menjadi korban.