Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Janji Proses Semua Oknum
Polri Tindak Eks Kapolres Bima Tersangka Narkoba

Polri Tindak Tegas Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Janji Proses Semua Oknum

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan oknum internal. Setelah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka, institusi berlambang Bhayangkara ini berjanji akan memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Tidak Ada Ruang Aman bagi Pelaku Kejahatan

Kepala Divisi Humas Polri Jhonny Edison Isir menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. "Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, siapapun mereka, termasuk oknum internal Polri," tegas Jhonny dalam keterangan pers pada Minggu, 15 Februari 2026.

Menurutnya, narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas secara menyeluruh. Komitmen ini berlaku sama bagi masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri. "Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tambahnya.

Proses Hukum Berjalan Transparan dan Profesional

Jhonny memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional serta transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum berjalan sesuai aturan," jelasnya. Bahkan, pemeriksaan terhadap anggota internal Polri dilakukan dengan standar yang lebih ketat dibandingkan penanganan perkara umum.

Bukti Nyata Tidak Ada Impunitas

Dalam kasus ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota kepolisian beserta pihak keluarga yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. "Ini bukti nyata bahwa tidak ada impunitas," tegas Jhonny.

Langkah tersebut merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan. "Siapapun yang terlibat akan diproses hukum dan kode etik tanpa terkecuali," pungkasnya.

Kepercayaan Publik sebagai Modal Utama

Jhonny menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas Polri akan ditindak secara tegas dan proporsional.

Penetapan tersangka terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius dalam menjaga integritas institusi. Sidang etik untuk kasus ini rencananya akan digelar pada 19 Februari 2026, menunjukkan proses yang berjalan sesuai jalur hukum yang berlaku.