Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jabar
Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senjata Api Ilegal 20 Tahun

Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senjata Api Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun di Jawa Barat

Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri) berhasil menangkap TS yang dikenal dengan alias Ki Bedil. Penangkapan ini terkait dengan aktivitas penjualan senjata api ilegal yang telah ia jalankan selama dua dekade di wilayah Jawa Barat.

Operasi Panjang dan Penangkapan Mendadak

Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Polisi Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa Ki Bedil telah beroperasi selama 20 tahun sebelum akhirnya ditangkap. "20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap," ujarnya, seperti dikutip dari Antara pada Minggu, 12 April 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Arsya menjelaskan bahwa Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal, khususnya jenis revolver atau pistol. Mayoritas pembeli produknya adalah pelaku kejahatan jalanan dan pemburu liar. "Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pengembangan dan Temuan Barang Bukti

Operasi penangkapan Ki Bedil bermula dari tindakan penindakan pada Senin, 6 April 2026. Saat itu, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senjata api ilegal.

Tim menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Satu unit pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin
  • Satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi
  • Dua butir peluru kaliber 22
  • Barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di lokasi itu, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, seperti:

  1. Peluru berbagai kaliber
  2. Proyektil
  3. Peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata

Penangkapan Ki Bedil dan Penyitaan Alat Merakit

Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil menangkap terduga pelaku lain bernama TS alias Ki Bedil. Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi kriminalitas terkait senjata api ilegal. Peredaran senjata api ilegal tidak hanya mengancam keamanan publik, tetapi juga dapat memperparah tingkat kejahatan di masyarakat. Dengan penangkapan Ki Bedil, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal di Jawa Barat dan sekitarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga