Polri Sukses Tangkap Buron Interpol Jimmy Lie di Malaysia Setelah Pelarian Hampir Setengah Tahun
Pelarian Jimmy Lie, seorang warga negara Indonesia yang masuk dalam daftar red notice Interpol, akhirnya berakhir. Setelah hampir setengah tahun kabur, ia berhasil ditangkap oleh otoritas di Malaysia. Jimmy Lie merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang dengan nilai hampir Rp 1 miliar.
Operasi Penangkapan Melalui Kerja Sama Internasional
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia, memimpin operasi penangkapan ini. Kombes Ricky Purnama, Kabag Jiantra Set NCB Interpol Divhubinter Polri, menjelaskan bahwa keberhasilan ini diawali dengan koordinasi intensif antara tim Divhubinter Polri dengan pihak Imigrasi Putra Jaya, Malaysia pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut membahas permintaan operasi penangkapan dan pemulangan Jimmy Lie.
"Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak Imigrasi Malaysia berhasil mengamankan subjek di wilayah hukum mereka," kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Senin (9/3). Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota, dan otoritas Malaysia.
Proses Pemulangan dari Malaysia ke Indonesia
Setelah ditangkap, Jimmy Lie segera dipulangkan ke Indonesia. Pada Minggu (8/3), atas arahan Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widiatmoko, staf teknis Polri (STP) pada KJRI Penang diperintahkan untuk mengawal langsung subjek. Karena keterbatasan penerbangan langsung Penang-Jakarta, Jimmy Lie diterbangkan melalui rute Penang menuju Medan dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu pada pukul 17.30 WIB.
Secara paralel, tim dari Divhubinter Polri bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah bertolak dari Jakarta menuju Medan pada pukul 14.30 WIB untuk melakukan penjemputan resmi. Setelah pemeriksaan kelayakan terbang (fit to fly), Jimmy Lie kemudian diterbangkan ke Jakarta pada Minggu (8/3) pukul 20.00 WIB dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.30 WIB.
Latar Belakang Kasus Suap PTSL Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2022. Saat itu, tersangka Hasbullah diduga meminta bantuan kepada Kepala Desa Kalibaru, H Sueb, untuk mengurus peningkatan status tanah milik Jimmy Lie melalui program PTSL.
"Dalam proses tersebut, diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat pengurusan dokumen peningkatan status hak atas tanah yang dimiliki oleh Jimmy Lie dan pihak terkait lainnya," imbuhnya. Jauhari menambahkan bahwa Jimmy Lie diduga menyuap kepala desa hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 960 juta, untuk mempermudah proses pengurusan dokumen yang tidak melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk teknis program PTSL.
Perkembangan Hukum dan Pelarian Jimmy Lie
Kasus ini telah diproses hukum dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Empat orang telah disidang dan divonis di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, dengan rincian:
- Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara.
- H Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
- Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
- Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
Di tengah proses penyidikan, Jimmy Lie sempat mangkir dari pemanggilan polisi dan diketahui telah meninggalkan Indonesia. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota kemudian menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengajukan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri pada September 2025. Jimmy Lie akhirnya terdeteksi berada di Malaysia sebelum ditangkap pada Maret 2026.
Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian seorang buron Interpol yang terlibat dalam kasus korupsi tanah, menunjukkan komitmen Polri dalam penegakan hukum melalui kerja sama internasional.



