Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual
Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian. Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Putusan Sidang Etik Maraton
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, mengonfirmasi bahwa Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan tiga putusan terhadap Bripda MS. "Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari terhitung mulai 21 hingga 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," jelas Rusitah pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
Sidang etik digelar secara maraton di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan dengan didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Sidang berlangsung dari Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2) pukul 03.30 WIT.
Proses Pemeriksaan yang Komprehensif
Sidang ini melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk:
- 9 anggota Brimob dan 1 saksi korban secara langsung
- 4 saksi via zoom meeting dari Tual, terdiri dari anggota satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual
- 2 orang saksi dari keluarga korban
Pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak juga hadir dalam sidang untuk memastikan transparansi proses.
Pelanggaran Terhadap Peraturan Kepolisian
Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Atas putusan pemberhentian tidak hormat ini, Rusitah menyatakan bahwa Bripda MS menyatakan "pikir-pikir" sebagai respons terhadap keputusan yang dijatuhkan.
Atensi Langsung dari Kapolri
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. "Kapolri memerintahkan untuk menindak tegas, memproses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dengan proses hukum yang transparan," tegas Dadang.
Untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif, Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, sekaligus melibatkan pengawas eksternal dalam seluruh proses penanganan kasus.
Kasus penganiayaan yang berujung tewasnya siswa SMP ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian, dengan penegakan disiplin yang tegas terhadap oknum yang melanggar kode etik profesi. Keputusan pemberhentian tidak hormat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam bertugas.