Mabes Polri Jelaskan Mutasi AKBP Didik ke Pamen Yanma Meski Sudah Dipecat
Polri Jelaskan Mutasi AKBP Didik ke Yanma Meski Dipecat

Mabes Polri Jelaskan Mutasi AKBP Didik ke Pamen Yanma Meski Sudah Dipecat

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, memberikan penjelasan resmi terkait masuknya nama AKBP Didik Putra Kuncoro dalam daftar mutasi terbaru Kapolri. Padahal, mantan Kapolres Bima Kota tersebut sebelumnya telah dipecat tidak hormat karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Mutasi untuk Permudah Administrasi Putusan KKEP

Jhonny membenarkan bahwa mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam telegram tersebut, AKBP Didik dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

"Mutasi tersebut benar," kata Jhonny kepada wartawan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa penempatan Didik sebagai Pamen Yanma dilakukan dengan tujuan khusus.

"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya yang sedang berproses," jelas Jhonny. Dengan kata lain, langkah ini dimaksudkan untuk mengakomodasi proses administrasi terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang masih berjalan.

Latar Belakang Pemberhentian Tidak Hormat

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyoroti keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan oleh Didik.

  • Meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
  • Melakukan penyalahgunaan narkotika.
  • Melakukan kegiatan penyimpangan dalam aktivitas seksual asusila.

Atas perbuatan tersebut, Didik dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenai sanksi administrasi berupa PTDH.

Pelanggaran Terhadap Berbagai Pasal

Trunoyudo merinci bahwa Didik telah melanggar sejumlah pasal peraturan, termasuk:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  2. Berbagai pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang meliputi larangan menyalahgunakan kewenangan, melakukan pemufakatan pelanggaran, perilaku penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perzinahan dan perselingkuhan.

Sanksi Tambahan yang Dijatuhkan

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga menerima sanksi administratif lainnya. Ia ditempatkan dalam tempat khusus selama 7 hari, terhitung dari tanggal 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi ini telah dijalani sepenuhnya.

Trunoyudo menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri terhadap setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh anggotanya. "Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela," tegasnya. Ia juga menyoroti masih maraknya kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri.

Dengan mutasi ke Pamen Yanma, proses administrasi terkait putusan KKEP diharapkan dapat berjalan lebih lancar, meskipun status Didik secara substantif telah berakhir dengan pemberhentian tidak hormat.