Polri Gelar Tes Urine Massal ke Seluruh Anggota Imbas Kasus Eks Kapolres Bima
Polri Gelar Tes Urine Massal Imbas Kasus Eks Kapolres Bima

Polri Gelar Tes Urine Massal ke Seluruh Anggota Imbas Kasus Eks Kapolres Bima

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar tes urine terhadap seluruh anggota kepolisian di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap terungkapnya kasus penggunaan narkoba oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang baru saja diberhentikan secara tidak hormat.

Komitmen Polri dalam Pengawasan dan Pencegahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pelaksanaan tes urine massal ini merupakan wujud komitmen Polri untuk memperketat pengawasan internal, melakukan tindakan preventif, dan mendeteksi pelanggaran secara dini. "Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Trunoyudo menambahkan bahwa tes urine ini dilakukan secara intensif sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi. "Apabila ada yang melanggar, kami akan melakukan tindakan secara tegas. Ini sudah menjadi contoh nyata komitmen kami," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian dan memastikan setiap anggota mematuhi norma hukum serta etika profesi.

Kasus Eks Kapolres Bima yang Memicu Tindakan Tegas

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan berbagai pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut meliputi:

  • Penyalahgunaan narkotika.
  • Meminta dan menerima uang dari bandar narkoba melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
  • Melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila.

Atas perbuatannya, Didik dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam peraturan Polri, termasuk yang terkait dengan etika kepribadian dan kelembagaan. Selain sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat, ia juga menjalani penempatan di ruang khusus selama 7 hari dan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Trunoyudo menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan konsistensi Polri dalam menindak setiap tindakan tercela oleh anggotanya. "Ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan yang tercela. Kami juga menyadari masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota," katanya.

Dengan dilaksanakannya tes urine massal, Polri berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas internal. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya edukasi dan pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.