Polri Bantah Tangkap Aktivis Palestina, Tegaskan Abdul Karim Buronan Siprus
Polri Bantah Tangkap Aktivis Palestina, Abdul Karim Buronan Siprus

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa warga negara asing (WNA) bernama Abdul Karim yang ditangkap adalah seorang aktivis Palestina. Polri menegaskan bahwa Abdul Karim merupakan buronan terorisme yang masuk dalam daftar red notice Interpol dan telah dideportasi ke Siprus.

Polri Bantah Aktivis Palestina

Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa penangkapan Abdul Karim dilakukan berdasarkan permintaan NCB Interpol Nicosia, Siprus. "Bahwa yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia, yang bersangkutan bukan aktivis tetapi pelaku dari Tindak Pidana Terrorisme," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (20/7/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dan deportasi dilaksanakan keesokan harinya, Jumat (17/7/2026). Untung menjelaskan bahwa proses tersebut sesuai prosedur dan mekanisme kerja sama Interpol. Ia juga membantah kabar bahwa Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Buronan dengan Paspor Palsu

Dalam pemeriksaan, Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor, yaitu satu paspor Palestina dan dua paspor negara Eropa. Setelah diteliti, dua paspor Eropa tersebut diduga palsu dan terdaftar dalam database Stolen and Lost Travel Document (SLTD). "Kebetulan yang bersangkutan memiliki 3 Paspor (Palestine dan 2 Paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata 2 paspor atas negara Eropa merupakan Paspor Palsu dari SLTD kemungkinan berasal dari pencurian," kata Untung.

Polri menegaskan bahwa deportasi buronan internasional seperti Abdul Karim merupakan prosedur lazim. Tidak ada pemindahan ke negara lain selain Siprus, sebagaimana permohonan penangkapan yang diajukan ke Interpol.

Kekhawatiran Lembaga HAM

Sebelumnya, beredar pemberitaan dari Al Jazeera dalam bahasa Arab yang menyebut Indonesia mendeportasi aktivis Palestina. Pemberitaan itu meningkatkan kekhawatiran akan ekstradisi Abdul Karim ke Israel. Organisasi yang memperjuangkan HAM dan Kemerdekaan di Jenewa (GCRL) juga menyoroti kasus ini.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah pada Sabtu (18/7/2026), GCRL mengkhawatirkan proses hukum yang dialami Abdul Karim mungkin bermotivasi politik terkait penentangannya terhadap genosida di Jalur Gaza dan pembelaannya terhadap hak-hak Palestina. "Rangkaian peristiwa yang cepat ini telah meningkatkan kekhawatiran bahwa deportasi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju ekstradisinya ke Israel," demikian pernyataan GCRL.

Polri membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa penangkapan murni berdasarkan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana terorisme di Siprus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga