Polres Serang kembali berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Para pelaku diketahui beraksi di beberapa lokasi pada siang hari dengan berbekal pistol rakitan.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa peristiwa terakhir terjadi pada 10 April 2026 di wilayah Ciruas. Awalnya, salah satu pelaku mencuri kendaraan di depan RS Hermina Ciruas dan sempat melarikan diri. Namun, berkat kejar-kejaran dengan warga dan polisi, pelaku akhirnya terjatuh.
"Pelaku jatuh, lalu pergi mengambil motor di parkiran toko. Ia membawa pistol saat membuka paksa kunci motor, bahkan sempat mengacungkan dan menembakkan pistol ke atas saat ada warga yang mendekat," ujar AKP Andi kepada wartawan pada Senin (27/4/2026).
Pengembangan Kasus
Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan bahwa polisi terus melakukan pencarian terhadap pelaku yang terekam kamera CCTV. Polres Serang kemudian mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan menyeberang ke Merak pada Sabtu (25/4) setelah kabur ke Lampung.
"Informasi dan hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa komplotan curanmor yang sempat melakukan pencurian bermotor dengan senpi di wilayah hukum Polres Serang berencana menyeberang kembali ke Banten melalui Pelabuhan Merak dengan menggunakan kendaraan pikap," jelas AKBP Andri.
Unit Resmob Polres Serang segera bergerak ke pelabuhan dan melakukan penyisiran. Dari penyisiran tersebut, berhasil diamankan tiga orang berinisial A, M, dan AWB.
"Dari hasil penyisiran tersebut, Unit Resmob berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti kejahatan," tambahnya.
Barang Bukti dan Pengakuan
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, kunci letter T, dan magnet pembuka kontak. Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolres Serang.
"Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Serang, wilayah hukum Polresta Serang Kota, hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya," pungkas AKBP Andri.



