Polres Metro Bekasi Tangkap 5 Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen
Polres Bekasi Tangkap 5 Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas

Polres Metropolitan Bekasi Tangkap Lima Tersangka Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen

Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi berhasil meringkus lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian seorang mahasiswi di sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pengungkapan perkara yang mengguncang masyarakat setempat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni mengonfirmasi bahwa petugas telah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban. Pernyataan ini disampaikan di Cikarang, seperti dilansir dari Antara, pada Selasa, 17 Februari 2026.

Kronologi Penemuan Jenazah

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur dalam kondisi meninggal dunia di Apartemen Riverview Tower Mahakam, yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban berinisial PAF (20 tahun) telah meninggal dunia di dalam kamar apartemen. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi, sementara penyidikan kasus mulai dilakukan secara intensif.

Penyebab Kematian dan Pengembangan Kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke lokasi bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Setelah konsumsi obat tersebut, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia, jelas Sumarni.

Dari pengembangan kasus, penyidik berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat tersebut secara berantai. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • SN alias F
  • ADY
  • H alias H
  • EA alias E
  • NF

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi korban. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam operasi ini, di antaranya:

  1. Beberapa unit telepon genggam
  2. Kendaraan bermotor
  3. Sisa obat yang diduga digunakan korban
  4. Barang-barang lain yang berkaitan dengan kejadian

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Ungkap Jaringan dan Imbauan kepada Masyarakat

Kapolres Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal tersebut. Kami akan menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan tindak peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya lain kepada petugas, kantor polisi terdekat, atau kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan.

Polres Metro Bekasi juga menyiagakan layanan interaktif bertajuk Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan. Informasi dapat disampaikan melalui:

  • WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi di 081383990086
  • Pusat panggilan Polri 110
  • Pengaduan 24 jam di nomor 08111939110

Dengan langkah ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran obat ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga