Patroli Brimob Polda Metro Jaya berhasil membubarkan aksi balap liar di Jalan RE Martadinata, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam operasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah rumah kos yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
Penindakan Balap Liar
Penindakan dilakukan oleh personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Polsek Pamulang pada Sabtu (23/5) dini hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2026. Petugas mengamankan empat pemuda yang diduga hendak balap liar dan menyita tiga unit sepeda motor.
Temuan Kos Prostitusi
Selain membubarkan balap liar, patroli gabungan menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan prostitusi online di sebuah kos di Jalan Kemiri VI, Pondok Cabe Udik. Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa alat kontrasepsi serta minuman beralkohol untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pamulang.
Pernyataan Dansat Brimob
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menyatakan bahwa patroli rutin yang ditingkatkan merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat. Ia menegaskan personel Brimob akan terus bergerak cepat menindak potensi gangguan keamanan, termasuk aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban lingkungan.
“Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta merespons laporan warga secara humanis dan profesional,” ujar Kombes Henik dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Patroli Preventif
Patroli menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas, mulai dari Pamulang Barat hingga Pondok Cabe Udik. Kegiatan ini menjadi langkah preventif Brimob dalam mengantisipasi balap liar, tawuran, dan penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga pada malam hingga dini hari. Situasi selama patroli terpantau aman dan kondusif.
Imbauan untuk Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Jika menemukan tindak kriminalitas, balap liar, tawuran, atau gangguan kamtibmas lainnya, warga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif 24 jam.



