Polisi Tangkap Maling Motor yang Nyamar Jadi Pegawai Pecel Lele di Jakarta Selatan
Polisi Tangkap Maling Motor Nyamar Pegawai Pecel Lele

Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor selama periode April hingga Mei 2026. Ketiga pelaku yang diamankan adalah AR, DH, dan SBR.

Modus Penyamaran di Warung Pecel Lele

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengungkapkan bahwa pelaku AR sempat bekerja di sebuah warung pecel lele. Setelah beberapa hari bekerja, ia mencuri motor milik pemilik warung dan melarikan diri. AR ditangkap pada Kamis (21/5/2026).

"Kronologisnya, modusnya dia bekerja di suatu warung pecel lele. Dua, tiga hari setelah dinyatakan aman, dia melihat situasi. Biasanya pemilik warung memiliki motor. Begitu motor diparkir, dia bawa kabur," jelas Kompol Zen kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Senin (25/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Motor hasil curian tersebut sempat dibawa ke Bogor, Jawa Barat, untuk dijual. Pelaku AR juga mengaku telah melakukan aksi serupa di sepuluh lokasi berbeda. "Kami berhasil mengamankannya di Bogor saat COD di daerah Laladon. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksi di 10 TKP secara tunggal. Modusnya pura-pura bekerja di pecel lele atau warung, lalu mengambil barang yang akan dicuri," ujar Zen.

Lokasi pencurian meliputi Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, dan Pasar Minggu. Pelaku AR melamar kerja di sejumlah lapak pecel lele untuk memudahkan aksinya. "Dia melamar kerja, makanya TKP-nya banyak, 10. Setelah 2-3 hari, begitu situasi memungkinkan, dia langsung membawa kabur motor," tambahnya.

Kasus Curanmor Lain di Cilandak Barat

Polsek Cilandak juga mengungkap kasus curanmor di Jalan KH Muhasyim II, Cilandak Barat, pada 6 April 2026. Pelaku DH ditangkap setelah korban melapor kehilangan motor. "Kronologisnya, saat pelapor istirahat di kos, ia mendengar suara motor menyala. Setelah keluar, motor sudah tidak ada di parkiran," kata Zen.

Polisi segera menindaklanjuti laporan dan menangkap DH. "Motor masih dituntun, kami amankan dan bawa ke Polsek. Satu unit motor Beat berhasil diamankan," ujarnya.

Kasus di Lebak Bulus

Kasus curanmor lainnya terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 19 April 2026. Pelaku SBR ditangkap dengan barang bukti satu unit sepeda motor, 12 mata kunci letter T, 2 kunci letter T, 2 magnet, dan satu motor Yamaha Gear.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Cilandak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga